PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC berkoordinasi dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa; dan/atau
- badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur. (21 Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Koordinasi. . .
SK No 227315 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Koordinasi dengan pemerintah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa dan/atau lembaga adat desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang desa. (41 Koordinasi dengan badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
