Pasal 15
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
tata kelola Kompleks Candi Borobudur dibentuk Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan, paling sedikit terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
