Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
melakukan inventarisasi potensi Kompleks Candi Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata;
men5rusunSK No 227316 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- menJrusun rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yograkarta
- Prambanan;
- melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola Kompleks Candi Borobudur; dan
- membangun sistem informasi yang terintegrasi pada setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau penempatan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC juga memiliki kewajiban:
- menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar biasa Candi Borobudur;
- melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona I dan zorLa 2, dengan cara:
- menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur; 2l men5rusun dan menetapkan pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan;
- menjamin terciptanya keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan pada Kompleks Candi Borobudur; dan 4l menerapkan kuota, kriteria, dan standar operasional prosedur pengunjung yang dapat memasuki zona 1 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset sesuai perjanjian kerja sama.
(3) PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks
Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Tim Koordinasi. (41 Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(s) PT rwc SK No 227317 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks
Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
