PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berhak untuk:
- menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur;
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 1 dan zona 2; dan
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zorLa 3, zona 4, dan z,ona 5 apabila diatur dalam perjanjian.
