Pasal 18
(1) Penugasan kepada PT TWC pada zorta 1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan PT TWC. (21 Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan PT TWC berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nominal dan/atau persentase yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
(3) Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dari hasil kerja sama dengan PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Penerimaan PT TWC dari hasil penyelenggaraan tata kelola pada zorLa 2 sepenuhnya menjadi penerimaan PT TWC.
(5) Penerimaan PI TWC dalam penyelenggaraan tata kelola
pada zona 3, zorta 4, dan zoraa 5 disesuaikan berdasarkan hasil kerja sama dengan pemilik aset.
(6) Penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur
pada zorta 2 sampai dengan zona 5 dapat dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19...
SK No 227318 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
