PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 19
(1) Pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin
kegiatan dan/atau penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf b angka 2 dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh PT TWC setelah memperoleh arahan dari Tim Koordinasi. (21 Batas waktu Tim Koordinasi untuk memberikan arahan kepada PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah usulan diterima.
(3) Dalam hal Tim Koordinasi belum memberikan arahan
terhadap usulan PT TWC, maka PT TWC menerapkan besaran tarif yang berlaku.
