Pasal 20
(1) PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan
penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.
(3) Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk
selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(4) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 2 1
(1) Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata
kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pedoman... SK No 227319 A
PRESIDEN
TIEPUELIK TNDONESIA
- pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobodur; dan
- pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur. (21 Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
- area dan ruang lingkup pemanfaatan;
- kajian dampak cagar budaya;
- indikator pariwisata berkualitas;
- kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan
- tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
(3) Pedoman pelaksanaai: tata kelola Kompleks Candi
Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
- tata cara pemanfaatan; dan
- jenis tanaman prioritas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata
kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
