Pasal 22
(1) Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (21huruf c dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PI TWC. (21 Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata berkualitas dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi.
(3) Tim Koordinasi melakukan reviu terhadap hasil
penghitungan capaian indikator pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(4) Hasil
SK No 227320 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bahan pertimbangan Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dalam menetapkan kebijakan umum.
