Pasal 23
Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional:
- melakukan pendampingan kepada PT TWC dalam pelaksanaan penugasan dengan memperhatikan penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan ;
- melakukan audit terhadap laporan penugasan PT TWC; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga dan satuan pengawasan intern badan usaha milik negara, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Pasal24
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh PT TWC dalam
rangka pengelolaan Kompleks Candi Borobudur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun L992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 PT TWC dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden ini atas kesepakatan bersama.
