Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Pasal 1
Taman wisata adalah taman disekeliling candi beserta segala fasilitasnya yang dibangun sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Taman Purbakala Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
Candi adalah Candi Borobudur dan Candi Prambanan beserta candi-candi lainnya yang terletak di masing-masing kawasan.
Kawasan candi adalah areal tanah yang terletak disekeliling candi, baik yang dipergunakan untuk pembangunan Taman Wisata maupun pelestarian lingkungan.
Pengelolaan adalah pengoperasian, pengurusan, pemanfaatan, penataan, pengaturan, pemeliharaan, pengawasan,pengembangan, serta pemungutan hasil dari taman wisata dan/atau fasilitas lainnya.
Pengendalian adalah perencanaan, peruntukan atau penggunaan dan pengawasan lingkungan.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten, atau Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pariwisata.
Pasal 2
Peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi:
a. pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada;
b. penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi;
c. peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di sekitar taman wisata dan candi yang mempunyai nilai-nilai tradisional dan dapat dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata;
d. pengembangan dan pendayagunaan obyek dan daya wisata;
e. penciptaan kawasan lindung untuk menjamin kelestarian candi dan mendukung taman wisata.
Pasal 3
Kawasan candi sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Taman Purbakala Nasional dibagi dalam 3 (tiga) zona yang masing-masing ditetapkan peruntukan, luas dan batasnya.
Pasal 4
(1) Zona 1 merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi.
(2) Luas zona 1 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 44,8 Ha, dan berbentuk lingkaran dengan titik pusat pada as candi.
(3) Luas zona 1 untuk Candi Prambanan adalah kurang lebih 39,8 Ha, dan berbentuk segi empat terhadap kedudukan candi induk.
Pasal 5
(1) Zona 2 merupakan kawasan di sekeliling zona 1 masing-masing candi dan diperuntukkan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan kepariwisataan, penelitian, kebudayaan, dan pelestarian lingkungan candi.
(2) Luas zona 2 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 42,3 Ha, dan untuk Candi Prambanan kurang lebih 37,2 Ha.
Pasal 6
(1) Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 masing-masing candi dan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian, jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untuk menjamin keserasian dan keseimbangan kawasan di zona 1 pada umumnya, dan untuk mendukung kelestarian candi serta fungsi taman wisata pada khususnya.
(2) Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(3) Luas zona 3 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 932 Ha, dan untuk Candi
Prambanan kurang lebih 663 Ha.
Pasal 7
(1) Luas zona 1, zona 2, dan zona 3, untuk masing-masing candi dituangkan dalam peta dengan skala ketelitian 1 : 25.000 sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Kawasan Candi Borobudur meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Borobudur, Pawon, dan Mendut.
(3) Kawasan Candi Prambanan meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Rara Jonggrang, Lumbung, Bubrah, Sewu, Plaosan, dan Sojiwan.
Pasal 8
(1) Pengelolaan zona 2 sepenuhnya diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Pajak-pajak Daerah.
(2) Di samping pengelolaan zona 2, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan juga melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ketertiban serta kebersihan zona 1 beserta candinya sebagai obyek dan daya tarik wisata berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi yang menguasai, mengelola dan bertanggung jawab atas candi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang untuk antara lain ;
a. melakukan pengaturan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan di zona tersebut;
b. menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas untuk menunjang kegiatan usaha;
c. memberikan dan mencabut izin penempatan, MENETAPKAN persyaratan-persyaratan, dan MENETAPKAN serta melakukan pungutan segala usaha komersial di dalam taman wisata.
d. MENETAPKAN dan memungut biaya masuk taman wisata termasuk candi, dan pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di dalam taman wisata dan hasil seluruhnya merupakan pendapatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
Pasal 10
Penggalian sumber-sumber dan pembagian pendapatan di zona 3 yang bersifat menunjang kegiatan atau fungsi taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan bersama-sama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
Pasal 11
Besarnya biaya masuk taman wisata termasuk candi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Keamanan dan ketertiban di dalam zona 1 dan zona 2 dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pengelolaan taman wisata serta pengendalian lingkungan kawasan candi.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
