Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan zona 2 sepenuhnya diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Pajak-pajak Daerah.
(2) Di samping pengelolaan zona 2, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan juga melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ketertiban serta kebersihan zona 1 beserta candinya sebagai obyek dan daya tarik wisata berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi yang menguasai, mengelola dan bertanggung jawab atas candi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
