KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
Keamanan dan ketertiban di dalam zona 1 dan zona 2 dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
