PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 6
(21 (1) Zona 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan pernukiman perkotaan, kawasErn peruntukan industri, kawasan pemntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat, kawasan pemntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 4 memiliki luas 26.000.000 mz (dua puluh enam juta meter persegi).
