Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 2
(1)
Revisi Anggaran meliputi:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah;
b.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap; dan
c.
revisi
administrasi
yang
disebabkan
oleh
kesalahan administrasi, perubahan rumusan
yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau
revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi
administratif.
(2)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa
perubahan
rincian
anggaran
yang
disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu
Anggaran,
termasuk
pergeseran
rincian
anggarannya, meliputi:
a.
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber
dari PNBP;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam
negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
tahun 2016;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
perubahan anggaran belanja pemerintah pusat
berupa pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
yang telah closing date;
e.
perubahan
anggaran
belanja
dan/atau
pembiayaan
anggaran
sebagai
akibat
dari
perubahan
kurs,
perubahan
parameter,
tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan
kewajiban;
f.
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
dan/atau
g.
perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi.
(3)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu
Anggaran tetap, meliputi:
a.
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08
(BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
b.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya
Operasional;
c.
pergeseran rincian anggaran untuk Satker
Badan Layanan Umum yang sumber dananya
berasal dari PNBP;
d.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e.
pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa
kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang
dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun
anggaran sesuai dengan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
f.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan
Ineligible
Expenditure
atas
Kegiatan
yang
dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar
negeri;
g.
pergeseran anggaran antara Program lama dan
Program
baru
dalam
rangka
penyelesaian
administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
sepanjang
telah
disetujui
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat;
h.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk
penyelesaian
restrukturisasi
Kementerian/
Lembaga;
i.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih
kurs;
j.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama untuk penyelesaian tunggakan
tahun-tahun sebelumnya;
k.
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban
utang
sebagai
dampak
dari
perubahan
komposisi instrumen pembiayaan utang;
l.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang
sama
atau
antar
lokasi
dan/atau
antar
kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan
bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m.
pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor
baru;
n.
pergeseran anggaran untuk penanggulangan
bencana;
o.
pergeseran
anggaran
untuk
penyelesaian
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht);
www.peraturan.go.id
2017, No.972
p.
pergeseran
anggaran
untuk
rekomposisi
pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan
kontrak tahun jamak;
q.
pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran
Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu)
Program yang sama;
r.
pergeseran
anggaran
untuk
pemenuhan
kewajiban
negara
sebagai
akibat
dari
keikutsertaan
sebagai
anggota
organisasi
internasional;
s.
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t.
pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari
perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan
pemenuhan persyaratan pencairan anggaran,
penggunaan
Keluaran
(Output)
cadangan,
dan/atau tunggakan;
v.
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
w.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian
Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan
penghematan anggaran tahun 2016.
(4)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang
sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu)
Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1
(satu)
Satker
yang
sama
atau
antar
Satker,
dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau
antar Program, sesuai dengan ketentuan masing-
masing.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(5)
Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.
ralat kode kewenangan;
b.
ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c.
ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran
(Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
atau
hasil
kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah;
d.
ralat kode akun dalam rangka penerapan
kebijakan
akuntansi
sepanjang
dalam
peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk
yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara;
f.
ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g.
perubahan
rencana
penarikan
dana/atau
rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h.
ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk
Pemberian Pinjaman;
i.
ralat cara penarikan SBSN;
j.
ralat nomor register pembiayaan proyek melalui
SBSN; dan/atau
k.
ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi
matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6)
Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan
rumusan yang tidak terkait dengan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
a.
perubahan/penambahan
nomor
register
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b.
perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c.
perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/
PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e.
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam
database RKA-K/L DIPA;
f.
perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g.
perubahan
nomenklatur
bagian
anggaran,
Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h.
perubahan pejabat perbendaharaan.
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
√
- Revisi otomatis
Pasal 6A
(1)
Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan,
proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf g, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan
usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran-
Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
dari
pengguna
anggaran; dan
b.
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional.
(2)
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran
(Output),
dan
lokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Perubahan
sasaran/target
proyek
prioritas
termasuk
sasaran/target
Keluaran
(Output)
dalam proyek prioritas; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.972
b.
Lokasi
Keluaran
(Output)
dalam
proyek
prioritas.
(3)
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran
(Output),
dan
lokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan
perubahan pagu anggaran Keluaran (Output)
sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap.
(4)
Kementerian/Lembaga
melakukan
perubahan
rencana
kerja
Kementerian/Lembaga
setelah
penetapan revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal
Anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a merupakan penambahan atau pengurangan
alokasi
anggaran
yang
dapat
digunakan
oleh
Kementerian/Lembaga,
termasuk
Satker
Badan
Layanan Umum.
(2)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran
yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga
termasuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan sebagai akibat dari:
a.
kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional
(PNBP yang dapat digunakan kembali) yang
direncanakan
dalam
APBN
atau
APBN
Perubahan;
b.
adanya
PNBP
yang
berasal
dari
kontrak/kerjasama/nota kesepahaman;
c.
adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP baru;
d.
adanya Satker PNBP baru;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
e.
adanya persetujuan penggunaan sebagian dana
PNBP
baru
atau
peningkatan
persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
f.
adanya penetapan status pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
g.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan
saldo Badan Layanan Umum dari tahun
sebelumnya; dan/atau
h.
adanya perkiraan PNBP dari kegiatan:
1)
pendidikan dan pelatihan berdasarkan
surat pernyataan KPA; dan
2)
pelayanan kesehatan berdasarkan surat
pernyataan Kepala Rumah Sakit,
untuk menambah volume Keluaran (Output).
(3)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran
yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga
termasuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan sebagai akibat dari:
a.
penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP
yang dapat digunakan kembali) yang tercantum
dalam APBN atau APBN Perubahan sebagai
akibat
dari
adanya
perubahan
kebijakan
Pemerintah atau Keadaan Kahar;
b.
penurunan besaran persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
c.
pencabutan
status
pengelolaan
keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(4)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
(5)
Usul revisi terkait dengan perubahan anggaran
belanja K/L yang bersumber dari PNBP ditelaah
bersama-sama
antara
Kementerian/Lembaga
dengan
Direktorat
teknis
mitra
Kementerian/
Lembaga dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi
Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
√
- Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date. Pasal 2 ayat (2) huruf d
Pasal 12
√
- Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter,
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 13
a.
perubahan
anggaran
Kegiatan
Kementerian/Lembaga
yang sumber dananya
berasal dari pinjaman
dan/atau hibah luar
negeri.
Pasal
ayat
(1)
huruf a
Pasal 13 ayat (2)
√
b.
penambahan
alokasi
anggaran
belanja
pegawai
berupa
penyesuaian
besaran
nilai
rupiah
belanja
pegawai
yang
ditempatkan
di
luar
negeri.
Pasal
ayat
(1)
huruf b
√
c.
penambahan
alokasi
anggaran pembayaran
kewajiban utang.
Pasal
ayat
(1)
huruf c
√
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 14
√
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, √
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 15
√
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
√ www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 16
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional pada Satker yang sama dan/atau untuk Satker lain. (2) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 dan/atau detil belanja barang dalam komponen dalam peruntukan akun yang sama antar Satker; www.peraturan.go.id 2017, No.972 b. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau detil belanja barang dalam komponen 002 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dalam Satker yang bersangkutan; c. pergeseran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komponen 001 pada satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker yang bersangkutan berlebih, yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari KPA; 2. usul revisi tidak menyebabkan pagu gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji menjadi minus; dan 3. usul revisi dilakukan setelah pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan Oktober tahun 2017; (3) Dalam hal Revisi Anggaran untuk memenuhi kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja: a. dapat dipenuhi dari belanja non-operasional sepanjang alokasi biaya operasional pada Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut; atau b. dalam hal kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari biaya operasional dan belanja non-operasional Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji www.peraturan.go.id 2017, No.972 dan/atau tunjangan kinerja dari anggaran BA BUN ke Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
√ 13. Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari √ √*) www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 18
*) Dalam satu satker PNBP yang sama 14. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 2 ayat (3) huruf e
Pasal 19
√
- Pergeseran anggaran antar
Program dalam 1 (satu)
Bagian
Anggaran
untuk
memenuhi
kebutuhan
Ineligible Expenditure atas
kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah
luar negeri. *)
Pasal 2 ayat (3) huruf f
Pasal 20
*) Dengan persetujuan Eselon I
√
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 21
√
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga. Pasal 2 ayat (3) huruf h
Pasal 22
√
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 2 ayat (3) huruf i
Pasal 23
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun–tahun sebelumnya dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 2 ayat (3) huruf j
Pasal 24
(1)
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang
sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang
tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam
DIPA.
(2)
Untuk
tiap-tiap
tunggakan
tahun
lalu
harus
dicantumkan
dalam
catatan-catatan
terpisah
per tagihan dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap
alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu
Kegiatan per DIPA per Satker.
(3)
Dalam
hal
jumlah
tunggakan
tahun
lalu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya:
a.
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan
dari KPA;
b.
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil
verifikasi dari APIP K/L; dan
c.
di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4)
Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a.
belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji;
b.
tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
c.
uang makan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
belanja perjalanan dinas pindah;
e.
langganan daya dan jasa;
f.
tunjangan profesi guru/dosen;
g.
tunjangan kehormatan profesor;
h.
tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai
Negeri Sipil;
i.
tunjangan kemahalan hakim;
j.
tunjangan hakim adhoc;
k.
honor pegawai honorer/pegawai pemerintah
non PNS/guru tidak tetap;
l.
imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
m.
pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian
Pinjaman;
n.
bahan makanan dan/atau perawatan tahanan
untuk tahanan/narapidana;
o.
pembayaran provisi benda meterai;
p.
bahan makanan pasien rumah sakit;
q.
pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
dan/atau
r.
pembayaran
tunggakan
kontribusi
kepada
lembaga internasional.
yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau
belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat
dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017.
(5)
Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun
Anggaran 2017, dengan ketentuan:
a.
tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang
alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sama sudah tersedia; dan
b.
tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA,
hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil
verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(6)
Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada
DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan
yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada
DIPA tahun sebelumnya; dan
b.
pekerjaan/penugasannya
telah
diselesaikan
tetapi
belum
dibayarkan
sampai
dengan
berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
√
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi.*) Pasal 2 ayat (3) huruf l
Pasal 26
*) Dengan persetujuan Eselon I √
- Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru. Pasal 2 ayat (3) huruf m
Pasal 27
√
- pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana. Pasal 2 ayat (3) huruf n
Pasal 28
√
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 29
√
- Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak. *) Pasal 2 ayat (3) huruf p
Pasal 30
*) Dengan persetujuan
Eselon I
√
f perubahan pejabat penandatangan DIPA. Pasal 2 ayat (6) huruf f
√
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker. Pasal 2 ayat (6) huruf g ) khusus Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. √ √)
h. perubahan pejabat perbendaharaan. Pasal 2 ayat (6) hurufh
√ www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 32
(1)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan
pencairan
anggaran,
penggunaan
Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf
u
merupakan
penghapusan/perubahan/
pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam
halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan
untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat;
b.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan reviu/audit auditor pemerintah
dan/atau data/dokumen yang harus mendapat
persetujuan
dari
unit
eksternal
Kementerian/Lembaga dan/atau khusus untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.972
DIPA
BUN
berupa
dasar
hukum
pengalokasiannya;
c.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar
negeri (loan agreement) atau nomor register;
d.
penghapusan/perubahan
catatan
dalam
halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh
APIP K/L karena masih harus dilengkapi
dokumen pendukung;
e.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
f.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan
penyelesaian tunggakan tahun lalu;
g.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam
halaman
IV
DIPA
terkait
pencantuman volume pembangunan/renovasi
bangunan/gedung
negara
dan
pengadaan
kendaraan bermotor;
h.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam
halaman
IV
DIPA
terkait
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
i.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan
penelaahan
dan/atau
harus
dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN).
(3)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dapat
dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan
lengkap.
(4)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf h dan huruf i dilakukan setelah
www.peraturan.go.id
2017, No.972
dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga
dan Kementerian Keuangan.
(5)
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan
rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA,
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan setelah dilakukan
penelaahan
antara
Kementerian/Lembaga
dan
Kementerian Keuangan.
(6)
Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA
BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke
BA-K/L, penghapusan catatan dalam halaman IV
DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra
Kementerian/Lembaga.
(7)
Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan/atau ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelahaan
rencana
kerja
dan
anggaran
Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
√
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016. Pasal 2 ayat (3) huruf w
Pasal 34
√
- Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi
a. ralat kode kewenangan. Pasal 2 ayat (5) huruf a √
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker. Pasal 2 ayat (5) huruf b √
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan √
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 35
(1)
Perubahan
rumusan
sasaran
kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan
untuk menindaklanjuti adanya perubahan struktur
organisasi
beserta
tugas
dan
fungsi
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
penataan
arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L
DIPA.
(2)
Perubahan
Rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penambahan rumusan Program/Kegiatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
b.
penambahan
sasaran
strategis,
indikator
sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau
indikator sasaran Program;
c.
penambahan rumusan Keluaran (Output);
d.
perubahan
rumusan
Keluaran
(Output)
dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau
e.
perubahan
atau
penambahan
rumusan
Komponen
untuk
menghasilkan
Keluaran
(Output).
(3)
Perubahan
rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan:
a.
sebagai akibat adanya perubahan rumusan
nomenklatur, perubahan struktur organisasi,
perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit
organisasi,
dan/atau
adanya
tambahan
penugasan;
b.
sepanjang
tidak
berkaitan
dengan
alokasi
anggaran;
c.
dalam
hal
perubahan
rumusan
Keluaran
(Output) dan/atau satuan Keluaran (Output),
dengan ketentuan:
1.
tidak
mengubah
substansi
Keluaran
(Output);
2.
merupakan Keluaran (Output) generik;
3.
belum
terdapat
realisasi
anggaran;
dan/atau
4.
perubahan rumusan keluaran (Output)
prioritas, harus mendapat persetujuan
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional.
(4)
Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja
dalam
database
RKA-K/L
DIPA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.972
a.
KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan
sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA
dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan
Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil
perbaikannya
kepada
Pejabat
Eselon
I
Kementerian/Lembaga
terkait,
untuk
selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan
K/L;
b.
usulan
perubahan
rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database
RKA-K/L
DIPA
diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon
I
Kementerian/Lembaga
kepada
Direktur
Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data
komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
c.
hasil perubahan rumusan sasaran kinerja
dalam database RKA-K/L DIPA digunakan
sebagai dasar untuk melakukan perubahan
database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan
persetujuan
mitra
kerja
K/L
di
Direktur
Jenderal Anggaran; dan
d.
perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi
dasar
pengajuan
Revisi
Anggaran
kepada
Direktur Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya,
pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap, dan revisi administrasi.
(2)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui
penelahaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(3)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
yang memerlukan penelaahan meliputi:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah
termasuk
perubahan
rinciannya,
terdiri atas:
1.
perubahan
Anggaran
Belanja
Yang
Bersumber Dari PNBP, tidak termasuk
revisi
terkait
dengan
Satker
Badan
Layanan Umum;
2.
percepatan
penarikan
PHLN
dan/atau
PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
3.
penambahan hibah luar negeri atau hibah
dalam negeri terencana yang diterima oleh
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
setelah Undang-Undang mengenai APBN
atau
Undang-Undang
mengenai
APBN
Perubahan ditetapkan dan kegiatannya
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
4.
pengurangan
alokasi
pinjaman
proyek
termasuk pengurangan alokasi Pemberian
Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar
negeri
dan
dalam
negeri
terencana
termasuk hibah luar negeri atau hibah
dalam
negeri
yang
diterushibahkan,
dan/atau
pinjaman
yang
diteruspinjamkan;
5.
lanjutan
pelaksanaan
Kegiatan/proyek
yang dananya bersumber dari sisa dana
penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
tahun sebelumnya;
6.
perubahan
anggaran
Kegiatan
Kementerian/Lembaga
yang
sumber
dananya berasal dari pinjaman atau hibah
luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian
kurs;
7.
tambahan
alokasi
anggaran
belanja
pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
8.
penambahan
alokasi
anggaran
pembayaran kewajiban utang;
9.
penambahan alokasi anggaran Subsidi
Energi;
10. penambahan
alokasi
anggaran
pembayaran cicilan pokok utang;
11. penambahan
alokasi
anggaran
dalam
rangka PMN;
12. perubahan
Pagu
Anggaran
kewajiban
penjaminan Pemerintah;
13. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa; dan/atau
14. perubahan
Program,
Kegiatan,
proyek
prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
b.
pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap, terdiri atas:
1.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program yang sama atau antar Program
dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk
memenuhi
kebutuhan
Ineligible
Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai
dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
2.
pergeseran
anggaran
Bagian
Anggaran
999.08
(BA
BUN
Pengelola
Belanja
Lainnya) ke BA K/L;
3.
pergeseran
anggaran
antar
subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
4.
pergeseran
anggaran
Bagian
Anggaran
999.08
(BA
BUN
Pengelola
Belanja
Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA
BUN)
terkait
dengan
pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian/Lembaga
dan/atau
pembayaran kurang salur Transfer ke
www.peraturan.go.id
2017, No.972
Daerah dan Dana Desa sebagai dampak
dari
kebijakan
penghematan
dan/atau
pemotongan anggaran dan kurang salur
subsidi;
5.
pergeseran
anggaran
belanja
yang
dibiayai dari PNBP yang berasal dari
instansi
penghasil
berupa
pergeseran
anggaran antar satker yang dibiayai dari
PNBP;
6.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang berbeda atau antar
Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran
yang
bersumber
dari
rupiah
murni
untuk
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional;
7.
pergeseran anggaran untuk penyelesaian
sisa
kewajiban
pembayaran
Kegiatan/
proyek yang dibiayai melalui SBSN yang
melewati tahun anggaran sesuai hasil
audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
8.
pergeseran anggaran antara Program lama
dan Program baru untuk penyelesaian
administrasi
DIPA
sepanjang
telah
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
9.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program yang sama untuk penyediaan
dana untuk penyelesaian restrukturisasi
Kementerian/Lembaga;
10. pergeseran anggaran belanja Kementerian/
Lembaga
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berbeda
untuk
memenuhi
kebutuhan
selisih kurs;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
11. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
berbeda
untuk
penyelesaian
tunggakan
tahun-tahun
sebelumnya;
12. pergeseran
anggaran
pembayaran
kewajiban utang sebagai dampak dari
perubahan
komposisi
instrumen
pembiayaan utang;
13. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau
antar
provinsi/kabupaten/kota
untuk
Kegiatan untuk tugas pembantuan dan
urusan bersama;
14. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
provinsi
atau
antar
provinsi
untuk
Kegiatan untuk dekonsentrasi;
15. pergeseran anggaran antar kewenangan
untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan
dan
urusan
bersama,
dan/atau
dekonsentrasi;
16. pergeseran anggaran untuk pembukaan
kantor baru;
17. pergeseran
anggaran
untuk
penanggulangan bencana;
18. pergeseran anggaran untuk penyelesaian
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht);
19. pergeseran
anggaran
Kegiatan
kontrak
tahun
jamak
untuk
rekomposisi
pendanaan antar tahun;
20. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program sepanjang pergeseran anggaran
merupakan Sisa Anggaran Kontraktual
atau
Sisa
Anggaran
Swakelola
untuk
mendanai prioritas nasional yang dananya
www.peraturan.go.id
2017, No.972
belum dialokasikan dalam DIPA tahun
berkenaan
namun
sasaran
kinerjanya
telah
tercantum
dalam
RKP
tahun
berkenaan dan/atau Renja K/L tahun
berkenaan;
21. pemenuhan
kewajiban
negara
sebagai
akibat dari keikutsertaan sebagai anggota
organisasi internasional;
22. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
23. perubahan/penambahan cara penarikan
PHLN/PHDN,
termasuk
Pemberian
Pinjaman;
24. perubahan rincian yang dituangkan dalam
RKA-K/L dan DIPA terkait penghapusan/
perubahan/pencantuman catatan dalam
halaman IV DIPA;
penghapusan / perubahan / pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
pergeseran anggaran dalam (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016;
perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran (Output) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; www.peraturan.go.id 2017, No.972
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2017;
perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengenai APBN Perubahan, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran; dan/atau
pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) program prioritas yang sama dan/atau dalam 1 (satu) kegiatan yang sama. (4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi: a. perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; b. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran
(Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e. www.peraturan.go.id 2017, No.972 d. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berupa perubahan kantor bayar pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda sepanjang DIPA belum direalisasikan; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker; g. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah; h. revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf g selain perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau i. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. (5) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
meliputi revisi terkait dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.972
a.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya
bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b.
penambahan
dan/atau
pengurangan
penerimaan hibah langsung;
c.
penetapan status pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum pada suatu Satker;
d.
pencabutan
status
pengelolaan
keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
e.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum;
f.
Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam
rangka
perubahan
prioritas
penggunaan
anggaran sepanjang tidak mengurangi volume
Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:
1.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Keluaran (Output) yang sama, dalam 1
(satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1
(satu) Satker yang sama dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
2.
pergeseran
anggaran
antar
Keluaran
(Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang
sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang
sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
3.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Keluaran (Output) yang sama, dalam 1
(satu) Kegiatan yang sama, dan antar
Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
4.
pergeseran
anggaran
antar
Keluaran
(Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang
sama, dan antar Satker dalam 1 (satu)
www.peraturan.go.id
2017, No.972
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
5.
pergeseran
anggaran
antar
Kegiatan,
dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam
1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
6.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Kegiatan yang sama, dan antar Satker
dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
g.
pergeseran
anggaran
terkait
detil
belanja
pegawai dalam komponen 001 dalam rangka
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional
Satker;
h.
pergeseran
anggaran
belanja
Kementerian/
Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang sama dalam rangka
memenuhi kebutuhan selisih kurs;
i.
pergeseran
anggaran
Sisa
Anggaran
Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola
dalam 1 (satu) Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b;
j.
ralat
karena
kesalahan
administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf d dan huruf e berupa perubahan kantor
bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan,
huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaaan,
termasuk
ralat
rencana
penarikan
dana/atau
rencana
penerimaan
dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN;
k.
perubahan pejabat perbendaharaan;
l.
perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.972
m.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan
penyelesaian tunggakan tahun lalu.
(2)
Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f termasuk pergeseran anggaran yang
dibiayai dari PNBP dalam 1 (satu) satker yang sama
dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Daftar
revisi
anggaran
yang
menjadi
kewenangan
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 194), diubah sehingga menjadi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.972 DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 53
√ √ 42. Revisi dalam rangka pengesahan Kegiatan/Keluaran (Output) tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari PHLN atau Pemberian Pinjaman.
Pasal 54
√
- Pagu minus tahun 2017.
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 55
a. dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program.
√ b. pergeseran anggaran antar Program. √
- Pagu minus tahun 2016.
Pasal 56
a. dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program.
√ b. pergeseran anggaran antar Program. √
www.peraturan.go.id 2017, No.972 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
