Pasal 16
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional pada Satker yang sama dan/atau untuk Satker lain. (2) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 dan/atau detil belanja barang dalam komponen dalam peruntukan akun yang sama antar Satker; www.peraturan.go.id 2017, No.972 b. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau detil belanja barang dalam komponen 002 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dalam Satker yang bersangkutan; c. pergeseran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komponen 001 pada satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker yang bersangkutan berlebih, yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari KPA; 2. usul revisi tidak menyebabkan pagu gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji menjadi minus; dan 3. usul revisi dilakukan setelah pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan Oktober tahun 2017; (3) Dalam hal Revisi Anggaran untuk memenuhi kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja: a. dapat dipenuhi dari belanja non-operasional sepanjang alokasi biaya operasional pada Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut; atau b. dalam hal kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari biaya operasional dan belanja non-operasional Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji www.peraturan.go.id 2017, No.972 dan/atau tunjangan kinerja dari anggaran BA BUN ke Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
