Pasal 35
(1)
Perubahan
rumusan
sasaran
kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan
untuk menindaklanjuti adanya perubahan struktur
organisasi
beserta
tugas
dan
fungsi
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
penataan
arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L
DIPA.
(2)
Perubahan
Rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penambahan rumusan Program/Kegiatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
b.
penambahan
sasaran
strategis,
indikator
sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau
indikator sasaran Program;
c.
penambahan rumusan Keluaran (Output);
d.
perubahan
rumusan
Keluaran
(Output)
dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau
e.
perubahan
atau
penambahan
rumusan
Komponen
untuk
menghasilkan
Keluaran
(Output).
(3)
Perubahan
rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan:
a.
sebagai akibat adanya perubahan rumusan
nomenklatur, perubahan struktur organisasi,
perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit
organisasi,
dan/atau
adanya
tambahan
penugasan;
b.
sepanjang
tidak
berkaitan
dengan
alokasi
anggaran;
c.
dalam
hal
perubahan
rumusan
Keluaran
(Output) dan/atau satuan Keluaran (Output),
dengan ketentuan:
1.
tidak
mengubah
substansi
Keluaran
(Output);
2.
merupakan Keluaran (Output) generik;
3.
belum
terdapat
realisasi
anggaran;
dan/atau
4.
perubahan rumusan keluaran (Output)
prioritas, harus mendapat persetujuan
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional.
(4)
Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja
dalam
database
RKA-K/L
DIPA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.972
a.
KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan
sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA
dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan
Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil
perbaikannya
kepada
Pejabat
Eselon
I
Kementerian/Lembaga
terkait,
untuk
selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan
K/L;
b.
usulan
perubahan
rumusan
sasaran
Kinerja
dalam
database
RKA-K/L
DIPA
diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon
I
Kementerian/Lembaga
kepada
Direktur
Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data
komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
c.
hasil perubahan rumusan sasaran kinerja
dalam database RKA-K/L DIPA digunakan
sebagai dasar untuk melakukan perubahan
database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan
persetujuan
mitra
kerja
K/L
di
Direktur
Jenderal Anggaran; dan
d.
perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi
dasar
pengajuan
Revisi
Anggaran
kepada
Direktur Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
