PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 34
√
- Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi
a. ralat kode kewenangan. Pasal 2 ayat (5) huruf a √
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker. Pasal 2 ayat (5) huruf b √
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan √
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
