Pasal 36
(1)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya,
pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap, dan revisi administrasi.
(2)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui
penelahaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(3)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
yang memerlukan penelaahan meliputi:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah
termasuk
perubahan
rinciannya,
terdiri atas:
1.
perubahan
Anggaran
Belanja
Yang
Bersumber Dari PNBP, tidak termasuk
revisi
terkait
dengan
Satker
Badan
Layanan Umum;
2.
percepatan
penarikan
PHLN
dan/atau
PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
3.
penambahan hibah luar negeri atau hibah
dalam negeri terencana yang diterima oleh
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan
setelah Undang-Undang mengenai APBN
atau
Undang-Undang
mengenai
APBN
Perubahan ditetapkan dan kegiatannya
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
4.
pengurangan
alokasi
pinjaman
proyek
termasuk pengurangan alokasi Pemberian
Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar
negeri
dan
dalam
negeri
terencana
termasuk hibah luar negeri atau hibah
dalam
negeri
yang
diterushibahkan,
dan/atau
pinjaman
yang
diteruspinjamkan;
5.
lanjutan
pelaksanaan
Kegiatan/proyek
yang dananya bersumber dari sisa dana
penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
tahun sebelumnya;
6.
perubahan
anggaran
Kegiatan
Kementerian/Lembaga
yang
sumber
dananya berasal dari pinjaman atau hibah
luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian
kurs;
7.
tambahan
alokasi
anggaran
belanja
pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
8.
penambahan
alokasi
anggaran
pembayaran kewajiban utang;
9.
penambahan alokasi anggaran Subsidi
Energi;
10. penambahan
alokasi
anggaran
pembayaran cicilan pokok utang;
11. penambahan
alokasi
anggaran
dalam
rangka PMN;
12. perubahan
Pagu
Anggaran
kewajiban
penjaminan Pemerintah;
13. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa; dan/atau
14. perubahan
Program,
Kegiatan,
proyek
prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
b.
pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap, terdiri atas:
1.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program yang sama atau antar Program
dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk
memenuhi
kebutuhan
Ineligible
Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai
dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
2.
pergeseran
anggaran
Bagian
Anggaran
999.08
(BA
BUN
Pengelola
Belanja
Lainnya) ke BA K/L;
3.
pergeseran
anggaran
antar
subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
4.
pergeseran
anggaran
Bagian
Anggaran
999.08
(BA
BUN
Pengelola
Belanja
Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA
BUN)
terkait
dengan
pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian/Lembaga
dan/atau
pembayaran kurang salur Transfer ke
www.peraturan.go.id
2017, No.972
Daerah dan Dana Desa sebagai dampak
dari
kebijakan
penghematan
dan/atau
pemotongan anggaran dan kurang salur
subsidi;
5.
pergeseran
anggaran
belanja
yang
dibiayai dari PNBP yang berasal dari
instansi
penghasil
berupa
pergeseran
anggaran antar satker yang dibiayai dari
PNBP;
6.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang berbeda atau antar
Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran
yang
bersumber
dari
rupiah
murni
untuk
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional;
7.
pergeseran anggaran untuk penyelesaian
sisa
kewajiban
pembayaran
Kegiatan/
proyek yang dibiayai melalui SBSN yang
melewati tahun anggaran sesuai hasil
audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
8.
pergeseran anggaran antara Program lama
dan Program baru untuk penyelesaian
administrasi
DIPA
sepanjang
telah
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
9.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program yang sama untuk penyediaan
dana untuk penyelesaian restrukturisasi
Kementerian/Lembaga;
10. pergeseran anggaran belanja Kementerian/
Lembaga
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berbeda
untuk
memenuhi
kebutuhan
selisih kurs;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
11. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program
dalam
wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
berbeda
untuk
penyelesaian
tunggakan
tahun-tahun
sebelumnya;
12. pergeseran
anggaran
pembayaran
kewajiban utang sebagai dampak dari
perubahan
komposisi
instrumen
pembiayaan utang;
13. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau
antar
provinsi/kabupaten/kota
untuk
Kegiatan untuk tugas pembantuan dan
urusan bersama;
14. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
provinsi
atau
antar
provinsi
untuk
Kegiatan untuk dekonsentrasi;
15. pergeseran anggaran antar kewenangan
untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan
dan
urusan
bersama,
dan/atau
dekonsentrasi;
16. pergeseran anggaran untuk pembukaan
kantor baru;
17. pergeseran
anggaran
untuk
penanggulangan bencana;
18. pergeseran anggaran untuk penyelesaian
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht);
19. pergeseran
anggaran
Kegiatan
kontrak
tahun
jamak
untuk
rekomposisi
pendanaan antar tahun;
20. pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Program sepanjang pergeseran anggaran
merupakan Sisa Anggaran Kontraktual
atau
Sisa
Anggaran
Swakelola
untuk
mendanai prioritas nasional yang dananya
www.peraturan.go.id
2017, No.972
belum dialokasikan dalam DIPA tahun
berkenaan
namun
sasaran
kinerjanya
telah
tercantum
dalam
RKP
tahun
berkenaan dan/atau Renja K/L tahun
berkenaan;
21. pemenuhan
kewajiban
negara
sebagai
akibat dari keikutsertaan sebagai anggota
organisasi internasional;
22. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
23. perubahan/penambahan cara penarikan
PHLN/PHDN,
termasuk
Pemberian
Pinjaman;
24. perubahan rincian yang dituangkan dalam
RKA-K/L dan DIPA terkait penghapusan/
perubahan/pencantuman catatan dalam
halaman IV DIPA;
penghapusan / perubahan / pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
pergeseran anggaran dalam (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016;
perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran (Output) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; www.peraturan.go.id 2017, No.972
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2017;
perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengenai APBN Perubahan, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran; dan/atau
pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) program prioritas yang sama dan/atau dalam 1 (satu) kegiatan yang sama. (4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi: a. perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; b. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran
(Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e. www.peraturan.go.id 2017, No.972 d. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berupa perubahan kantor bayar pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda sepanjang DIPA belum direalisasikan; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker; g. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah; h. revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf g selain perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau i. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. (5) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
