Pasal 42
(1)
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
meliputi revisi terkait dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.972
a.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya
bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b.
penambahan
dan/atau
pengurangan
penerimaan hibah langsung;
c.
penetapan status pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum pada suatu Satker;
d.
pencabutan
status
pengelolaan
keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
e.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum;
f.
Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam
rangka
perubahan
prioritas
penggunaan
anggaran sepanjang tidak mengurangi volume
Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:
1.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Keluaran (Output) yang sama, dalam 1
(satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1
(satu) Satker yang sama dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
2.
pergeseran
anggaran
antar
Keluaran
(Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang
sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang
sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
3.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Keluaran (Output) yang sama, dalam 1
(satu) Kegiatan yang sama, dan antar
Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
4.
pergeseran
anggaran
antar
Keluaran
(Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang
sama, dan antar Satker dalam 1 (satu)
www.peraturan.go.id
2017, No.972
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
5.
pergeseran
anggaran
antar
Kegiatan,
dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam
1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
6.
pergeseran
anggaran
dalam
(satu)
Kegiatan yang sama, dan antar Satker
dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
g.
pergeseran
anggaran
terkait
detil
belanja
pegawai dalam komponen 001 dalam rangka
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional
Satker;
h.
pergeseran
anggaran
belanja
Kementerian/
Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang sama dalam rangka
memenuhi kebutuhan selisih kurs;
i.
pergeseran
anggaran
Sisa
Anggaran
Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola
dalam 1 (satu) Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b;
j.
ralat
karena
kesalahan
administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf d dan huruf e berupa perubahan kantor
bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan,
huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaaan,
termasuk
ralat
rencana
penarikan
dana/atau
rencana
penerimaan
dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN;
k.
perubahan pejabat perbendaharaan;
l.
perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.972
m.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan
penyelesaian tunggakan tahun lalu.
(2)
Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f termasuk pergeseran anggaran yang
dibiayai dari PNBP dalam 1 (satu) satker yang sama
dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Daftar
revisi
anggaran
yang
menjadi
kewenangan
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 194), diubah sehingga menjadi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.972 DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
No. URAIAN REVISI DJA
