Pasal 24
(1)
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang
sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang
tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam
DIPA.
(2)
Untuk
tiap-tiap
tunggakan
tahun
lalu
harus
dicantumkan
dalam
catatan-catatan
terpisah
per tagihan dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap
alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu
Kegiatan per DIPA per Satker.
(3)
Dalam
hal
jumlah
tunggakan
tahun
lalu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya:
a.
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan
dari KPA;
b.
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil
verifikasi dari APIP K/L; dan
c.
di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4)
Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a.
belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji;
b.
tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
c.
uang makan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
belanja perjalanan dinas pindah;
e.
langganan daya dan jasa;
f.
tunjangan profesi guru/dosen;
g.
tunjangan kehormatan profesor;
h.
tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai
Negeri Sipil;
i.
tunjangan kemahalan hakim;
j.
tunjangan hakim adhoc;
k.
honor pegawai honorer/pegawai pemerintah
non PNS/guru tidak tetap;
l.
imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
m.
pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian
Pinjaman;
n.
bahan makanan dan/atau perawatan tahanan
untuk tahanan/narapidana;
o.
pembayaran provisi benda meterai;
p.
bahan makanan pasien rumah sakit;
q.
pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
dan/atau
r.
pembayaran
tunggakan
kontribusi
kepada
lembaga internasional.
yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau
belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat
dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017.
(5)
Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun
Anggaran 2017, dengan ketentuan:
a.
tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang
alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sama sudah tersedia; dan
b.
tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA,
hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil
verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(6)
Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada
DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan
yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada
DIPA tahun sebelumnya; dan
b.
pekerjaan/penugasannya
telah
diselesaikan
tetapi
belum
dibayarkan
sampai
dengan
berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
