Pasal 8
(1)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a merupakan penambahan atau pengurangan
alokasi
anggaran
yang
dapat
digunakan
oleh
Kementerian/Lembaga,
termasuk
Satker
Badan
Layanan Umum.
(2)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran
yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga
termasuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan sebagai akibat dari:
a.
kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional
(PNBP yang dapat digunakan kembali) yang
direncanakan
dalam
APBN
atau
APBN
Perubahan;
b.
adanya
PNBP
yang
berasal
dari
kontrak/kerjasama/nota kesepahaman;
c.
adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP baru;
d.
adanya Satker PNBP baru;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
e.
adanya persetujuan penggunaan sebagian dana
PNBP
baru
atau
peningkatan
persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
f.
adanya penetapan status pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
g.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan
saldo Badan Layanan Umum dari tahun
sebelumnya; dan/atau
h.
adanya perkiraan PNBP dari kegiatan:
1)
pendidikan dan pelatihan berdasarkan
surat pernyataan KPA; dan
2)
pelayanan kesehatan berdasarkan surat
pernyataan Kepala Rumah Sakit,
untuk menambah volume Keluaran (Output).
(3)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran
yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga
termasuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan sebagai akibat dari:
a.
penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP
yang dapat digunakan kembali) yang tercantum
dalam APBN atau APBN Perubahan sebagai
akibat
dari
adanya
perubahan
kebijakan
Pemerintah atau Keadaan Kahar;
b.
penurunan besaran persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
c.
pencabutan
status
pengelolaan
keuangan
Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(4)
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
(5)
Usul revisi terkait dengan perubahan anggaran
belanja K/L yang bersumber dari PNBP ditelaah
bersama-sama
antara
Kementerian/Lembaga
dengan
Direktorat
teknis
mitra
Kementerian/
Lembaga dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi
Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk
Satker
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
