Pasal 6A
(1)
Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan,
proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf g, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan
usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran-
Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
dari
pengguna
anggaran; dan
b.
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional.
(2)
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran
(Output),
dan
lokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Perubahan
sasaran/target
proyek
prioritas
termasuk
sasaran/target
Keluaran
(Output)
dalam proyek prioritas; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.972
b.
Lokasi
Keluaran
(Output)
dalam
proyek
prioritas.
(3)
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran
(Output),
dan
lokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan
perubahan pagu anggaran Keluaran (Output)
sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap.
(4)
Kementerian/Lembaga
melakukan
perubahan
rencana
kerja
Kementerian/Lembaga
setelah
penetapan revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal
Anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
