PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 22
√
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 2 ayat (3) huruf i
