PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 13
a.
perubahan
anggaran
Kegiatan
Kementerian/Lembaga
yang sumber dananya
berasal dari pinjaman
dan/atau hibah luar
negeri.
Pasal
ayat
(1)
huruf a
Pasal 13 ayat (2)
√
b.
penambahan
alokasi
anggaran
belanja
pegawai
berupa
penyesuaian
besaran
nilai
rupiah
belanja
pegawai
yang
ditempatkan
di
luar
negeri.
Pasal
ayat
(1)
huruf b
√
c.
penambahan
alokasi
anggaran pembayaran
kewajiban utang.
Pasal
ayat
(1)
huruf c
√
www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
