PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 26
*) Dengan persetujuan Eselon I √
- Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru. Pasal 2 ayat (3) huruf m
