Pasal 2
(1)
Revisi Anggaran meliputi:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah;
b.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap; dan
c.
revisi
administrasi
yang
disebabkan
oleh
kesalahan administrasi, perubahan rumusan
yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau
revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi
administratif.
(2)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa
perubahan
rincian
anggaran
yang
disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu
Anggaran,
termasuk
pergeseran
rincian
anggarannya, meliputi:
a.
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber
dari PNBP;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam
negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
tahun 2016;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
perubahan anggaran belanja pemerintah pusat
berupa pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
yang telah closing date;
e.
perubahan
anggaran
belanja
dan/atau
pembiayaan
anggaran
sebagai
akibat
dari
perubahan
kurs,
perubahan
parameter,
tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan
kewajiban;
f.
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
dan/atau
g.
perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas,
Keluaran (Output), dan lokasi.
(3)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu
Anggaran tetap, meliputi:
a.
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08
(BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
b.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya
Operasional;
c.
pergeseran rincian anggaran untuk Satker
Badan Layanan Umum yang sumber dananya
berasal dari PNBP;
d.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e.
pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa
kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang
dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun
anggaran sesuai dengan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
f.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan
Ineligible
Expenditure
atas
Kegiatan
yang
dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar
negeri;
g.
pergeseran anggaran antara Program lama dan
Program
baru
dalam
rangka
penyelesaian
administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
sepanjang
telah
disetujui
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat;
h.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk
penyelesaian
restrukturisasi
Kementerian/
Lembaga;
i.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih
kurs;
j.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama untuk penyelesaian tunggakan
tahun-tahun sebelumnya;
k.
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban
utang
sebagai
dampak
dari
perubahan
komposisi instrumen pembiayaan utang;
l.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang
sama
atau
antar
lokasi
dan/atau
antar
kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan
bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m.
pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor
baru;
n.
pergeseran anggaran untuk penanggulangan
bencana;
o.
pergeseran
anggaran
untuk
penyelesaian
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht);
www.peraturan.go.id
2017, No.972
p.
pergeseran
anggaran
untuk
rekomposisi
pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan
kontrak tahun jamak;
q.
pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran
Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu)
Program yang sama;
r.
pergeseran
anggaran
untuk
pemenuhan
kewajiban
negara
sebagai
akibat
dari
keikutsertaan
sebagai
anggota
organisasi
internasional;
s.
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t.
pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari
perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan
pemenuhan persyaratan pencairan anggaran,
penggunaan
Keluaran
(Output)
cadangan,
dan/atau tunggakan;
v.
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
w.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program
yang sama atau antar Program dalam 1 (satu)
bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian
Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan
penghematan anggaran tahun 2016.
(4)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang
sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu)
Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1
(satu)
Satker
yang
sama
atau
antar
Satker,
dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau
antar Program, sesuai dengan ketentuan masing-
masing.
www.peraturan.go.id
2017, No.972
(5)
Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.
ralat kode kewenangan;
b.
ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c.
ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran
(Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
atau
hasil
kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah;
d.
ralat kode akun dalam rangka penerapan
kebijakan
akuntansi
sepanjang
dalam
peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk
yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara;
f.
ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g.
perubahan
rencana
penarikan
dana/atau
rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h.
ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk
Pemberian Pinjaman;
i.
ralat cara penarikan SBSN;
j.
ralat nomor register pembiayaan proyek melalui
SBSN; dan/atau
k.
ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi
matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6)
Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan
rumusan yang tidak terkait dengan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
a.
perubahan/penambahan
nomor
register
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b.
perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c.
perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/
PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
www.peraturan.go.id
2017, No.972
d.
perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e.
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam
database RKA-K/L DIPA;
f.
perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g.
perubahan
nomenklatur
bagian
anggaran,
Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h.
perubahan pejabat perbendaharaan.
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
