Pasal 32
(1)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan
pencairan
anggaran,
penggunaan
Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf
u
merupakan
penghapusan/perubahan/
pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam
halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan
untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat;
b.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan reviu/audit auditor pemerintah
dan/atau data/dokumen yang harus mendapat
persetujuan
dari
unit
eksternal
Kementerian/Lembaga dan/atau khusus untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.972
DIPA
BUN
berupa
dasar
hukum
pengalokasiannya;
c.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar
negeri (loan agreement) atau nomor register;
d.
penghapusan/perubahan
catatan
dalam
halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh
APIP K/L karena masih harus dilengkapi
dokumen pendukung;
e.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
f.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan
penyelesaian tunggakan tahun lalu;
g.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam
halaman
IV
DIPA
terkait
pencantuman volume pembangunan/renovasi
bangunan/gedung
negara
dan
pengadaan
kendaraan bermotor;
h.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam
halaman
IV
DIPA
terkait
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
i.
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan dalam halaman IV DIPA karena masih
memerlukan
penelaahan
dan/atau
harus
dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN).
(3)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dapat
dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan
lengkap.
(4)
Penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf h dan huruf i dilakukan setelah
www.peraturan.go.id
2017, No.972
dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga
dan Kementerian Keuangan.
(5)
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan
rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA,
penghapusan/perubahan/pencantuman
catatan
dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan setelah dilakukan
penelaahan
antara
Kementerian/Lembaga
dan
Kementerian Keuangan.
(6)
Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA
BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke
BA-K/L, penghapusan catatan dalam halaman IV
DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra
Kementerian/Lembaga.
(7)
Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan/atau ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelahaan
rencana
kerja
dan
anggaran
Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
