PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 30
*) Dengan persetujuan
Eselon I
√
f perubahan pejabat penandatangan DIPA. Pasal 2 ayat (6) huruf f
√
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker. Pasal 2 ayat (6) huruf g ) khusus Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. √ √)
h. perubahan pejabat perbendaharaan. Pasal 2 ayat (6) hurufh
√ www.peraturan.go.id 2017, No.972 No. URAIAN REVISI DJA
