PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 19
√
- Pergeseran anggaran antar
Program dalam 1 (satu)
Bagian
Anggaran
untuk
memenuhi
kebutuhan
Ineligible Expenditure atas
kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah
luar negeri. *)
Pasal 2 ayat (3) huruf f
