Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS DAN BAWAH PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi.
Tarif Dasar adalah besaran tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
Tarif Jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil produksi.
Tarif Batas Atas adalah harga jasa tertinggi/maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Tarif Batas Bawah adalah harga jasa terendah/minimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal.
Jarak adalah rata-rata jarak terbang pesawat udara dalam kilometer pada suatu rute penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Pasengger Service Charge (PSC) adalah tarif pelayanan jasa penumpang di bandar udara, yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah dan atau badan usaha bandar udara.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara secara berjadwal untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
(1) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dihitung berdasarkan komponen: a. Tarif Jarak; b. pajak; c. iuran wajib asuransi; dan d. Biaya tuslah/tambahan (surcharge). (2) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan atas tarif angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dan jet.
(3) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dibedakan untuk kapasitas tempat duduk: a. sampai dengan 30 tempat duduk; dan b. di atas 30 tempat duduk.
Pasal 3
Besaran Tarif Jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan perhitungan terhadap besaran Tarif Jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berkoordinasi dengan: a. Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional; dan b. Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA. (2) Besaran Tarif Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri dengan melampirkan: a. perhitungan Biaya operasi pesawat udara; dan b. justifikasi perhitungan Tarif Dasar dan atau Tarif Jarak.
Pasal 5
(1) Kelompok pelayanan angkutan udara niaga dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Full Service adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan maksimum; b. Medium Service adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan menengah; dan c. No Frills adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan minimum.
(2) Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. penerapan tarif 100% (seratus persen) dari tarif maksimum untuk Badan Usaha Angkutan Udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services); b. penerapan tarif paling-tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services); dan c. penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
Pasal 6
(1) Besaran tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dipublikasikan oleh pemerintah dan Badan Usaha Angkutan Udara kepada konsumen paling sedikit melalui media cetak dan elektronik. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan palimg sedikit 15 (lima belas) hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 1 (satu) tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan Badan Usaha Angkutan Udara. (2) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; atau b. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan
harga komponen Biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total Biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. (3) Apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat (2), maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
Pasal 8
Apabila terdapat rute baru dan besaran tarifnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal untuk sementara dapat MENETAPKAN tarif dengan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II.
Pasal 9
(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib MENETAPKAN besaran Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi. (2) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi Tarif Jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. (3) Badan Usaha Angkutan Udara dalam MENETAPKAN Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi paling rendah 30% dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Pasal 10
(1) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (2) Badan Usaha Angkutan Udara dapat melakukan perubahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (3) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan kepada pengguna jasa melalui: a. media informasi yang mudah diketahui oleh pengguna jasa angkutan udara; atau b. perwakilan Badan Usaha Angkutan Udara dan atau mitra penjualan tiket.
Pasal 11
Badan Usaha Angkutan Udara harus bertanggung jawab terhadap penjualan tiket penumpang pelayanan kelas ekonomi yang dilakukan sendiri atau oleh mitra penjualan tiket.
Pasal 12
(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib mencantumkan perincian komponen Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Badan Usaha Angkutan Udara wajib mencantumkan besaran Biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di dalam tiket.
Pasal 13
(1) Tarif Jarak merupakan hasil perkalian antara Tarif Dasar dengan Jarak. (2) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. (3) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari komponen Biaya, yaitu:
a. Biaya langsung, terdiri dari Biaya tetap dan Biaya variable; b. Biaya tidak langsung terdiri dari Biaya organisasi dan Biaya pemasaran. (4) Rincian komponen Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Rincian cara perhitungan Biaya jasa angkutan udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 14
Perhitungan Tarif Dasar didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a. Perhitungan Biaya pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah total Biaya operasi pesawat udara berdasarkan Biaya penuh ((full costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) yang wajar; b. Data komponen Biaya yang digunakan dalam perhitungan, adalah data keuangan Badan Usaha Angkutan Udara pada saat penyusunan tarif dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efesiensi Biaya serta dapat dipertanggungjawabkan; c. Perhitungan Biaya operasi pesawat udara sebagai dasar penetapan Tarif Dasar dan Tarif Jarak adalah Biaya operasi pesawat udara paling efesien dengan populasi yang terbanyak yang dioperasikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara; d. Pembebanan Biaya operasi pesawat udara dalam perhitungan Tarif Dasar angkutan udara penumpang kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet ditetapkan sebesar 95% dari total Biaya operasi; dan e. Biaya per unit (cost per unit) yaitu Biaya per penumpang yang diperoleh dari Biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk pesawat jet dan 70% (tujuh puluh persen) untuk pesawat propeller.
Pasal 15
(1) Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas di atas 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Besaran Tarif Batas Atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis jet tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan dari Direktorat Teknis terkait pelaporan dan pelaksanaan tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi; b. laporan dari Kantor Otoritas Bandar Udara dan atau penyelenggara bandar udara; c. media elektronik dan media masa; d. laporan masyarakat/pengguna jasa;
e. harga yang tercantum di dalam tiket dan/atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan; atau f. pemberitaan agen (agent news).
Pasal 17
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang belum diatur dalam ketentuan tentang sanksi administratif, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pengurangan frekuensi; c. penundaan pemberian izin rute; d. denda administratif; e. pembekuan rute penerbangan. (3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (4) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga akan dikenakan sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Sanksi pembekuan rute, penundaan pemberian izin rute penerbangan dan atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga
berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak sanksi administrasi terakhir dijatuhkan Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal melakukan pelanggaran yang sama, maka dapat dikenakan sanksi setingkat lebih berat dari sanksi sebelumnya.
Pasal 19
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang mengenakan pungutan dan atau Biaya tambahan diluar ketentuan dalam peraturan ini wajib mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang.
Pasal 20
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal wajib memberlakukan harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dewasa pendamping bayi (infant). (2) Bayi (infant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Pasal 21
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dapat memberlakukan harga jual tiket untuk anak-anak (child), dan/atau veteran, orang usia lanjut paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Batas Atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan kelompok pelayanan.
(2) Anak-anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota bersangkutan. (4) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda penduduk.
Pasal 22
Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dapat MENETAPKAN harga jual tiket untuk tandu (stretcher) paling tinggi 900% (Sembilan ratus persen) dari Tarif Batas Atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Pasal 23
Penghitungan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi sebagaimana dalam lampiran III, IV, dan V dilakukan pembulatan ke ribuan terdekat.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
