Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Kelompok pelayanan angkutan udara niaga dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Full Service adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan maksimum; b. Medium Service adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan menengah; dan c. No Frills adalah Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang di dalam menjalankan kegiatannya dengan standar pelayanan minimum.
(2) Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. penerapan tarif 100% (seratus persen) dari tarif maksimum untuk Badan Usaha Angkutan Udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services); b. penerapan tarif paling-tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services); dan c. penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
