PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Besaran tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dipublikasikan oleh pemerintah dan Badan Usaha Angkutan Udara kepada konsumen paling sedikit melalui media cetak dan elektronik. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan palimg sedikit 15 (lima belas) hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
