Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 1 (satu) tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan Badan Usaha Angkutan Udara. (2) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; atau b. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan
harga komponen Biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total Biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. (3) Apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat (2), maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
