PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan perhitungan terhadap besaran Tarif Jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berkoordinasi dengan: a. Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional; dan b. Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA. (2) Besaran Tarif Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri dengan melampirkan: a. perhitungan Biaya operasi pesawat udara; dan b. justifikasi perhitungan Tarif Dasar dan atau Tarif Jarak.
