Pasal 15
BAB 3 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
(1) Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas di atas 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Besaran Tarif Batas Atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis jet tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
