PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan dari Direktorat Teknis terkait pelaporan dan pelaksanaan tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi; b. laporan dari Kantor Otoritas Bandar Udara dan atau penyelenggara bandar udara; c. media elektronik dan media masa; d. laporan masyarakat/pengguna jasa;
e. harga yang tercantum di dalam tiket dan/atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan; atau f. pemberitaan agen (agent news).
