PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
