Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang belum diatur dalam ketentuan tentang sanksi administratif, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pengurangan frekuensi; c. penundaan pemberian izin rute; d. denda administratif; e. pembekuan rute penerbangan. (3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (4) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga akan dikenakan sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Sanksi pembekuan rute, penundaan pemberian izin rute penerbangan dan atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga
berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak sanksi administrasi terakhir dijatuhkan Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal melakukan pelanggaran yang sama, maka dapat dikenakan sanksi setingkat lebih berat dari sanksi sebelumnya.
