PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal yang mengenakan pungutan dan atau Biaya tambahan diluar ketentuan dalam peraturan ini wajib mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang.
