PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal wajib memberlakukan harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dewasa pendamping bayi (infant). (2) Bayi (infant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
