Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dapat memberlakukan harga jual tiket untuk anak-anak (child), dan/atau veteran, orang usia lanjut paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Batas Atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan kelompok pelayanan.
(2) Anak-anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota bersangkutan. (4) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda penduduk.
