Pasal 14
BAB 3 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
Perhitungan Tarif Dasar didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a. Perhitungan Biaya pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah total Biaya operasi pesawat udara berdasarkan Biaya penuh ((full costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) yang wajar; b. Data komponen Biaya yang digunakan dalam perhitungan, adalah data keuangan Badan Usaha Angkutan Udara pada saat penyusunan tarif dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efesiensi Biaya serta dapat dipertanggungjawabkan; c. Perhitungan Biaya operasi pesawat udara sebagai dasar penetapan Tarif Dasar dan Tarif Jarak adalah Biaya operasi pesawat udara paling efesien dengan populasi yang terbanyak yang dioperasikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara; d. Pembebanan Biaya operasi pesawat udara dalam perhitungan Tarif Dasar angkutan udara penumpang kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet ditetapkan sebesar 95% dari total Biaya operasi; dan e. Biaya per unit (cost per unit) yaitu Biaya per penumpang yang diperoleh dari Biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk pesawat jet dan 70% (tujuh puluh persen) untuk pesawat propeller.
