Pasal 13
BAB 3 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
(1) Tarif Jarak merupakan hasil perkalian antara Tarif Dasar dengan Jarak. (2) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. (3) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari komponen Biaya, yaitu:
a. Biaya langsung, terdiri dari Biaya tetap dan Biaya variable; b. Biaya tidak langsung terdiri dari Biaya organisasi dan Biaya pemasaran. (4) Rincian komponen Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Rincian cara perhitungan Biaya jasa angkutan udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
