PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib mencantumkan perincian komponen Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Badan Usaha Angkutan Udara wajib mencantumkan besaran Biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di dalam tiket.
