PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Badan Usaha Angkutan Udara wajib MENETAPKAN besaran Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi. (2) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi Tarif Jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. (3) Badan Usaha Angkutan Udara dalam MENETAPKAN Tarif Batas Bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi paling rendah 30% dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
