Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (2) Badan Usaha Angkutan Udara dapat melakukan perubahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (3) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan kepada pengguna jasa melalui: a. media informasi yang mudah diketahui oleh pengguna jasa angkutan udara; atau b. perwakilan Badan Usaha Angkutan Udara dan atau mitra penjualan tiket.
