PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2016 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN...
Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dihitung berdasarkan komponen: a. Tarif Jarak; b. pajak; c. iuran wajib asuransi; dan d. Biaya tuslah/tambahan (surcharge). (2) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan atas tarif angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dan jet.
(3) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dibedakan untuk kapasitas tempat duduk: a. sampai dengan 30 tempat duduk; dan b. di atas 30 tempat duduk.
