Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi.
Tarif Dasar adalah besaran tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
Tarif Jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil produksi.
Tarif Batas Atas adalah harga jasa tertinggi/maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Tarif Batas Bawah adalah harga jasa terendah/minimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal.
Jarak adalah rata-rata jarak terbang pesawat udara dalam kilometer pada suatu rute penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Pasengger Service Charge (PSC) adalah tarif pelayanan jasa penumpang di bandar udara, yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah dan atau badan usaha bandar udara.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara secara berjadwal untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
