Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Setiap Orang adalah orang Perceorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum mauPun yang tidak berbentuk badan hukum.
- Badan Nasional Pencarian lembaga pemerintah menyelenggarakan urusan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Pemerintah bertanggung jawab melalrukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. 3. dan Pertolongan adalah nonkementerian Yang pemerintahan di bidang (2) Pembinaan .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2O
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebegaimilE dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebiiakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. penyempumaan terhadap pelaksanaan keb{jakan yang telah ditetapkan.
Pasal 3
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Pasal 4
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan men5rusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan. (2) Dalam...
(21 (3) PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengilnrtsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan kepada Setiap Orang. Hasil penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 6
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. informasi dan teknologi; dan/ atau d. hewan.
Pasal 7
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan' Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasd 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (1) (2t (3)Informasi...
(3) (4) PRES ID EN REPUELIK INOONESIA Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan datayangdapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang dapat digunakan datam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan nortna' standar, prosedur, kriteria, dan kebljakan yang telah ditetapkan; dan b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis' adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan. Huruf d Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan kepada masyarakat. Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam Pencarian dan Pertolongan. Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan dan penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) (4) (2) Penyelenggaraan . . .
(2t (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksana"kan pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oteh Badan Nasional Pencarian dan Periotongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelengaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (s) (1) t2l (3)
Pasal 12
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(21hurufb dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. Penyelenggaraan diseminasi secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya. Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak. Pasal 13. . .
m PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (1) (2t (21 (3)
Pasal 14
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 15
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan untuk memberikan kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan teknis khusus bagr Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 16 .
m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d bersama dengan Setiap Orang dan/ atau instansi/organisasi yang memiliki PoGnsi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 18
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan untuk: a. menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan; b. menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi Pencarian dan Pertolongan; c. menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan d. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan latihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BABV.. .
(1) (21 (1) (21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BABV PENGAWASAN
Pasal 21
Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung PaseJ22. ..
(1) (2) (1) (21 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 23
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penitraian sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 24
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tansgaf diundangkan. Agar. . .
PRES IDEI
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€ul Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni zOtT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2OL7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2AL7 NOMOR 112
Salinan sestrai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Perundang-undangan,
dan Kebudayaan,
Cahyono
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tah'un 2OL4 tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tcntang Pencarian dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Adapun ruang lingftup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta keb[jakan sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, te4>adu, dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi Pencariaa dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan. Pengawasan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan evaluasi terhadap selunrh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan. II, PASAL DEMI PASAL
