Pasal 11
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) (4) (2) Penyelenggaraan . . .
(2t (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksana"kan pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oteh Badan Nasional Pencarian dan Periotongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelengaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (s) (1) t2l (3)
